INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Retribusi Izin Gangguan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 6 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa tempat/ kegiatan usaha, khususnya tempat/ kegiatan usaha produksi yang berada dan diselenggarakan di tengahtengah masyarakat dapat menimbulkan ancaman bahaya, kerugian dan/ atau gangguan terhadap ketertiban, keselamatan, atau kesehatan umum, sehingga untuk mencegah terjadinya bahaya, kerugian dan/ atau gangguan tersebut diperlukan upaya pengawasan, pengendalian dan izin dari Pemerintah Daerah;
- bahwa untuk mendukung pembiayaan penyelenggaraan pelayanan izin, pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada huruf a, diperlukan peran serta masyarakat dalam bentuk pembayaran retribusi atas jasa pelayanan tersebut;
- bahwa sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, terhadap pelayanan izin, pengawasan dan pengendalian tempat usaha/ kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dapat dipungut Retribusi Izin Gangguan yang pemungutannya menjadi kewenangan kabupaten/ kota;
- bahwa Retribusi Izin Gangguan di Kabupaten Purworejo telah dipungut berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 9 Tahun 2003 tentang Izin Undang- Undang Gangguan (HO), namun dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah tersebut sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga perlu ditinjau kembali dan disesuaikan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut sebagian :
- Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 9 Tahun 2003
Download Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 6 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.