Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 13 Tahun 2011

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 13 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka penyelenggaran pemerintahan, yang mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan, bertujuan untuk mewujudkan tata kehidupan daerah yang aman, tertib, sejahtera dan mandiri;
  2. bahwa kebijakan Retribusi Daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan berkeadilan, partisipasi masyarakat dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
  3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 108 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Jasa Usaha merupakan jenis Retribusi Kabupaten, sehingga perlu diatur dalam Peraturan Daerah;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Usaha;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Rembang

Nomor
13

Tahun
2011

Tentang
Perda Tentang Retribusi Jasa Usaha

Ditetapkan Tanggal
18 Agustus 2011

Diundangkan Tanggal
19 Agustus 2011

Berlaku Tanggal
19 Agustus 2011

Sumber
LD.2011/No. 13

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 13 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar