INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 12 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah, diperlukan peningkatan sumber pendapatan asli daerah dan pelayanan publik kepada masyarakat;
- bahwa untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dan meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat pada Bank Nagari, Perusahaan Umum Daerah Kinantan, dan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sanjung Buana, perlu dilakukan penyertaan modal oleh Pemerintah Daerah;
- bahwa untuk melaksanakan kewenangan Pemerintah Daerah dan menjamin kepastian hukum dalam melakukan penyertaan modal kepada Bank Nagari, Perusahaan Umum Daerah Kinantan, dan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sanjung Buana, perlu diatur dengan peraturan daerah
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Pihak Ketiga
Download Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 12 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.