Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 12 Tahun 2021

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 12 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah, diperlukan peningkatan sumber pendapatan asli daerah dan pelayanan publik kepada masyarakat;
  2. bahwa untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dan meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat pada Bank Nagari, Perusahaan Umum Daerah Kinantan, dan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sanjung Buana, perlu dilakukan penyertaan modal oleh Pemerintah Daerah;
  3. bahwa untuk melaksanakan kewenangan Pemerintah Daerah dan menjamin kepastian hukum dalam melakukan penyertaan modal kepada Bank Nagari, Perusahaan Umum Daerah Kinantan, dan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sanjung Buana, perlu diatur dengan peraturan daerah

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sijunjung

Nomor
12

Tahun
2021

Tentang
Perda Tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah

Ditetapkan Tanggal
07 Desember 2021

Diundangkan Tanggal
07 Desember 2021

Berlaku Tanggal
07 Desember 2021

Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Sijunjung Tahun 2021 Nomor 12

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Pihak Ketiga

Download Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 12 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar