Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 1995

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 1995 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perikanan Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 1995 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan telah berlakunya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 1994 tentang Pedoman Organisasi dan Tatakerja Dinas Perikanan yang ditindak lanjuti dengan Surat Gubernur Kepada Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor: 061/34578 tanggal 5 Desember 1994, maka dipandang perlu untuk meninjau kembali Susunan Organisasi dan Tatakerja Dinas Perikanan Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang;
  2. bahwa dalam Surat Menteri Dalam Negeri tanggal 21 Oktober 1994, Nomor 061 /3605/SJ telah menyetujui pertambahan Organisasi Dinas Perikanan Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang;
  3. bahwa berkenan dengan hal-hal tersebut diatas, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 8 Tahun 1980 tentang Susunan Organisasi dan Tatakerja Dinas Perikanan Kabupaten Daeiah Tingkat II Rembang perlu ditinjau kembali dan disesuaikan dengan maksud Keputusan Menteri Dalam Negeri tersebut diatas yang pengaturannya dituangkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang ;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Rembang

Nomor
3

Tahun
1995

Tentang
Perda Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perikanan Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang

Ditetapkan Tanggal
27 Februari 1995

Diundangkan Tanggal
01 September 1995

Berlaku Tanggal
01 September 1995

Sumber
LD.1995/No. 10

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 1995 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar