INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 2 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka meningkatkan penerimaan daerah dengan memanfaatkan potensi yang ada guna menunjang penyelenggaraan pemerintah, pembangunan dan pelayanan yang baik pada masyarakat perlu upaya mendayagunakan kekayaan daerah untuk dimanfaatkan dan digunakan pihak ketiga dengan pembayaran retribusi dan/atau sewa serta peraturan mengenai retribusi kekayaan daerah tidak sesuai lagi dengan keadaan saat ini sehingga perlu diperbaharui.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 2 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
