Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 18 Tahun 1995

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 18 Tahun 1995 Tentang Penetapan Batas Wilayah Kota Ibukota Kecamatan Ambarawa

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 18 Tahun 1995 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa wilayah pemusatan penduduk yang mewadai tumbuh dan berkembangnya kegiatan sosial, budaya dan ekonomi mengalami perkembangan yang sangat pesat, sehingga memerlukan pengarahan atas perkembangannya;
  2. bahwa untuk mengarahkan perkembangan kota khususnya kota Kecamatan Ambarawa dipandang perlu untuk mengatur dan mengendalikannya dengan menetapkan Batas Wilayah Kota lbukota Kecamatan Ambarawa;
  3. bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas perlu diatur dan ditetapkan dalam Peraturan Oaerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Semarang

Nomor
18

Tahun
1995

Tentang
Perda Kabupaten Tentang Penetapan Batas Wilayah Kota Ibukota Kecamatan Ambarawa

Ditetapkan Tanggal
23 November 1995

Diundangkan Tanggal
09 Desember 1996

Berlaku Tanggal
09 Desember 1996

Sumber
LD.1996/NO.26

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 18 Tahun 1995 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.semarangkab.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar