Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 2006

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 2006 Tentang Pelayanan Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Semarang

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 2006 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Semarang yang dalam melakukan usahanya menggunakan air baku untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan air minum, untuk itu perlu upaya peningkatan pelayanan dengan cara membangun sarana dan prasarana air minum;
  2. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 4 Tahun 1988 tentang Ketentuan Pelayanan Air Minum Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang yang diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daearah Tingkat II Semarang Tahun 1988 Seri D Nomor 7, didalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan situasi dan kondisi saat ini dan untuk itu perlu ditinjau kembali;
  3. bahwa sehubungan dengan pertimbangan huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang tentang Pelayanan Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Semarang;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Semarang

Nomor
5

Tahun
2006

Tentang
Perda Tentang Pelayanan Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Semarang

Ditetapkan Tanggal
09 Februari 2006

Diundangkan Tanggal
10 Februari 2006

Berlaku Tanggal
10 Februari 2006

Sumber
LD.2006/NOMOR.5

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 4 Tahun 1988 tentang Ketentuan Pelayanan Air Minum Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang

Download Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 2006 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar