Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 11 Tahun 2017

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 11 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka mengurangi beban masyarakat terhadap besaran tarif pajak Bea Perolehan atas Tanah dan Bangunan khusus untuk waris, hibah wasiat yang diterima oleh orang pribadi yang masih dalam hubungan adadt, keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau satu derajat ke bawah dengan pemberi waris atau hibah wasiat, termasuk suami istri dan waris/hibah tanah ulayat sebesar 5%, maka perlu ditinjau kembali terhadap tarif tersebut. Untuk menjamin kepastian hukum dan melindungi hak-hak sosial masyarakat serta perlakuan secara adil dalam pengenaan Nilai Perolehan Onjek Pajak maka Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan perlu diubah. Berdasarkan hal diatas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung No.11 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sijunjung

Nomor
11

Tahun
2017

Tentang
Perda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan

Ditetapkan Tanggal
13 November 2017

Diundangkan Tanggal
13 November 2017

Berlaku Tanggal
13 November 2017

Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Sijunjung Tahun 2017 Nomor 11

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 11 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar