INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 11 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Pelaksanaan pembangunan Kabupaten Sinjai memberikan dampak positif dalam peningkatan sarana dan prasarana dalam rangka pemenuhan kewajiban dan tanggungjawab pemerintah daerah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat berdasarkan keadilan dan pemerataan;
- dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, perlu dilakukan perluasan objek retribusi daerah dan pemberian diskresi dalam penetapan tarif;
- dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka kebijakan retribusi daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
- sarana dan prasarana daerah merupakan aset daerah dalam pengelolaannya belum efektif dan efesien, terutama fungsinya untuk menunjang pendapatan daerah, maka Pemakaian kekayaan Daerah perlu pengaturan untuk optimalisasi fungsi tersebut;
- peraturan yang mengatur tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah disamping objeknya telah mengalami perubahan baik kualitas maupun kuantitasnya, juga tidak memadai lagi menjadi dasar pemungutan retribusi tersebut, sehingga perlu dilakukan peninjauan kembali agar dapat menjadi dasar hukum untuk optimalisasi fungsinya sebagai suatu sumber pendapatan daerah;
- berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu menetapkan peraturan daerah tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 11 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.