INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Pajak Restoran
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 13 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Pajak Daerah merupakan sumber pendapatan asli daerah, guna membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah, maka perlu dilakukan pengaturan dengan menyesuaiakan peraturan erundang-undangan yang lebih tinggi;
- berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Pajak Restoran merupakan jenis Pajak Kabupaten/Kota;
- untuk memungut pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b diatas perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 13 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.