Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 13 Tahun 2010

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Pajak Restoran

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 13 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Pajak Daerah merupakan sumber pendapatan asli daerah, guna membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah, maka perlu dilakukan pengaturan dengan menyesuaiakan peraturan erundang-undangan yang lebih tinggi;
  2. berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Pajak Restoran merupakan jenis Pajak Kabupaten/Kota;
  3. untuk memungut pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b diatas perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sinjai

Nomor
13

Tahun
2010

Tentang
Perda Tentang Pajak Restoran

Ditetapkan Tanggal
16 Agustus 2010

Diundangkan Tanggal
16 Agustus 2010

Berlaku Tanggal
16 Agustus 2010

Sumber
LD.2010/NO.13

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 13 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar