Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 17 Tahun 2005

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 17 Tahun 2005 Tentang Pemekaran Desa Kompang dan Pembentukan Desa Gantarang Kecamatan Sinjai Tengah

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 17 Tahun 2005 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. : bahwa berdasarkan prakarsa masyarakat yang ditindak lanjuti dengan usul Kepala Desa yang telah disetujui dalam rapat musyawarah Badan Perwakilan Desa (BPD) Kompang, mengusulkan pemekaran Desa Kompang dan pembentukan Desa Gantaran Kecamatan Sinjai Tengah Kabupaten Sinjai;
  2. bahwa untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya masyarakat Desa Kompang perlu dilakukan pemekaran berdasarkan kondisi wilayah, karakteristik masyarakat dan potensi wilayah Desa;
  3. bahwa dengan Pemekaran dan pembentukan desa diharapkan pelayanan pada masyarakat dapat terpenuhi sesuai dengan apa yang diharapkan oleh masyarakat desa yang bersangkutan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sinjai

Nomor
17

Tahun
2005

Tentang
Perda Tentang Pemekaran Desa Kompang dan Pembentukan Desa Gantarang Kecamatan Sinjai Tengah

Ditetapkan Tanggal
30 Desember 2005

Diundangkan Tanggal
30 Desember 2005

Berlaku Tanggal
30 Desember 2005

Sumber
LD.2005/NO.17

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 17 Tahun 2005 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar