Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 5 Tahun 2005

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 5 Tahun 2005 Tentang Pelarangan dan Pengendalian Pemotongan Ternak Betina Produktif dan Lalu Lintas Ternak Antar Daerah

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 5 Tahun 2005 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa populasi ternak potong (sapi dan kerbau) cenderung menurun, yang terlihat dari dinamika dan struktur populasi mengenai natural increase pada sapi dan kerbau 19, 57% (awal pelita I) menurun menjadi 8, 54% (saat ini);
  2. bahwa untuk menjamin kelestarian dan peningkatan produksi peternakan harus dicegah menurunnya jumlah populasi ternak besar sapi/kerbau dan kuda;
  3. bahwa penurunan populasi ternak potong (sapi dan kerbau) antara lain disebabkan pemotongan ternak betina produktif, ternak dalam keadaan bunting dan ternak betina bibit;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sinjai

Nomor
5

Tahun
2005

Tentang
Perda Tentang Pelarangan dan Pengendalian Pemotongan Ternak Betina Produktif dan Lalu Lintas Ternak Antar Daerah

Ditetapkan Tanggal
04 April 2005

Diundangkan Tanggal
04 April 2005

Berlaku Tanggal
04 April 2005

Sumber
LD.2005/NO.5

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 5 Tahun 2005 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar