INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 5 Tahun 2005 Tentang Pelarangan dan Pengendalian Pemotongan Ternak Betina Produktif dan Lalu Lintas Ternak Antar Daerah
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 5 Tahun 2005 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa populasi ternak potong (sapi dan kerbau) cenderung menurun, yang terlihat dari dinamika dan struktur populasi mengenai natural increase pada sapi dan kerbau 19, 57% (awal pelita I) menurun menjadi 8, 54% (saat ini);
- bahwa untuk menjamin kelestarian dan peningkatan produksi peternakan harus dicegah menurunnya jumlah populasi ternak besar sapi/kerbau dan kuda;
- bahwa penurunan populasi ternak potong (sapi dan kerbau) antara lain disebabkan pemotongan ternak betina produktif, ternak dalam keadaan bunting dan ternak betina bibit;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 5 Tahun 2005 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.