INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 7 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Pemerintah Kabupaten Sinjai berkewajiban memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialami penduduk Kabupaten Sinjai yang berada di dalam dan/atau di luar Wilayah Kabupaten Sinjai;
- perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum sebagaimana tersebut dalam huruf a, perlu diatur dalam administrasi kependudukan;
- berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 7 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
