Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 7 Tahun 2010

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 7 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Pemerintah Kabupaten Sinjai berkewajiban memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialami penduduk Kabupaten Sinjai yang berada di dalam dan/atau di luar Wilayah Kabupaten Sinjai;
  2. perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum sebagaimana tersebut dalam huruf a, perlu diatur dalam administrasi kependudukan;
  3. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sinjai

Nomor
7

Tahun
2010

Tentang
Perda Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

Ditetapkan Tanggal
16 Agustus 2010

Diundangkan Tanggal
16 Agustus 2010

Berlaku Tanggal
16 Agustus 2010

Sumber
LD.2010/NO.7

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 7 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar