Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 22 Tahun 2001

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Retribusi Izin Usaha Perdagangan

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 22 Tahun 2001 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: bahwa pelayanan terhadap permohonan Izin Usaha perdagangan Daerah yang diberikan Pemerintah Daerah merupakan jasa yang memberi manfaat bagi orang pribadi atau badan yang berakibat timbulnya pembebanan biaya, serta untuk menggali salah satu sumber Pendapatan asli Daerah;
  2. bahwa atas dasar pertimbangan huruf a, maka perlu adanya pengenaan retribusi kepada orang pribadi atau badan yang telah memperoleh pelayanan;
  3. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 22 Tahun 2001 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Undang Undang Nomor 13 tahun 1950, tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (diundangkan pada tanggal 18 Agustus 1950)
  2. 2 Undang Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum acara Pidana (Lembaran Negara tahun 1981 Nomor 76 Tambahan Lembaran negara Nomor 3209)
  3. 3 Undang Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 7 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3214)
  4. 4 Undang Undang Nomor 1 tahun 1995 tentang Perseroan terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 13 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3587) 5 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha kecil (Lembaran Negara tahun 1995 Nomor 74 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3611)
  5. 6 Undang-undang Nomor 18 tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara tahun 1997 Nomor 41 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048)
  6. 7 Undang-undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara tahun 1999 Nomor 60 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3893)
  7. 8 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi (Lembaran Negara tahun 1997 nomor 93 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3720)
  8. 9 Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1983 tentang Pelaksanan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 6 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3258) 10 Peraturan Pemerintah Nomor 66 tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, (Lembaran Negara tahun 2001 Nomor 119 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4139) 11 Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 7 Tahun 1987 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen (Lembaran Daerah Kabupaten daerah Tingkat II Sragen Nomor 4 Tahun 1988 seri D Nomor 04).

Materi Pokok Perda ini adalah:
(1) Obyek retribusi adalah pelayanan SIUP (2) Pelayanan SIUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, meliputi:
a. Surat keterangan/Keputusan/Rekomendasi/ Izin/ Legalisasi SIUP b. Kutipan /Salinan SIUP (3) Tidak termasuk obyek retribusi adalah:
a. Cabang/ Perwakilan Perusahaan yang dalam menjalankan kegiatan usaha perdagangan mempergunakan SIUP Perusahaan Pusat b. Perusahaan kecil perorangan dengan ketentuan 1. Tidak berbentuk badan hukum atauu persekutuan 2. Diurus, dijalankan, dikelola sendiri oleh pemiliknya atau dengan mempekerjakan anggota keluarga/ kerabat terdekat;
c. Pedagang keliling, pedagang asongan, pedagang pinggir jalan atau kaki lima d. Perusahaan dibebaskan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini dapat diberikan SIUP apabila dikehendaki yang bersangkutan

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sragen

Nomor
22

Tahun
2001

Tentang
Perda Tentang Retribusi Izin Usaha Perdagangan

Ditetapkan Tanggal
06 Desember 2001

Diundangkan Tanggal
06 Desember 2001

Berlaku Tanggal
06 Desember 2001

Sumber
LD.2001/NO.36 Seri B Nomor 13

STATUS PERATURAN

Diubah sebagian dengan :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 6 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 22 Tahun 2001 tentang Retribusi Surat Izin Usaha Peraturan Daerahgangan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 22 Tahun 2001 tentang Retribusi Surat Izin Usaha Peraturan Daerahgangan (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2001 Nomor 36 Seri B Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2001 Nomor 42 Seri B Nomor 13)

Download Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 22 Tahun 2001 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar