INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 4 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Meningkatkan daya guna dan hasil guna keuangan daerah sebagai salah satu sumber pendapatan asli Daerah, pemerintah kabupaten Tanjung Jabung Barat dapat melakukan penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Koperasi atau Bentuk usaha lainnya yang dinilai layak dan menuntungkan sesuai dengan prinsip-prinsip ekonomi
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 4 Tahun 2011 ini adalah:
- Undang-Undang No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.7 Tahun 1965
- Undang-Undang No.5 Tahun 1962
- Undang-Undang No.25 Tahun 1992
- Undang-Undang No.1 Tahun 1995
- Undang-Undang No.17 Tahun 2003
- Undang-Undang No.19 Tahun 2003
- Undang-Undang No.1 Tahun 2004
- Undang-Undang No.10 Tahun 2004
- Undang-Undang No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.8 Tahun 2005
- Undang-Undang No.33 Tahun 2004
- Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah No.6 Tahun 2006
- dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.59 Tahun 2007.
Maksud dan Tujuan;
Bentuk dan Jenis Penyertaan Modal Daerah;
Syarat-syarat Penyertaan Modal Daerah;
Pelaksanaan Penyertaan Modal Daerah terdiri dari Pemilikan Saham, Kerjsama, Deposito;
Besaran Penyertaan Modal;
Larangan Penyertaan Modal;
Pengurangan dan Berakhirnya Penyertaan Modal Daerah;
Tim Penyertaan Modal Daerah;
Hal Mewakili;
Hasil Usaha, dan
Pengawasan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 4 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.