Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 5 Tahun 2007

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 5 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Agar alat pemadam kebakaran yang dimiliki oleh masyarakat tetap dalam keadaan baik dan siap untuk digunakan jika terjadi kebakaran perlu dilakukan pemeriksaan dan melakukan pemeriksaan, pengujian dan pemeriksaan alat pemadam kebakaran dikenakan retribusi sebagaimana yang ditentukan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat

Nomor
5

Tahun
2007

Tentang
Perda Tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran

Ditetapkan Tanggal
24 Oktober 2007

Diundangkan Tanggal
25 Oktober 2007

Berlaku Tanggal
25 Oktober 2007

Sumber
LD.5/NO.2007

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 5 Tahun 2007 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar