Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 2 Tahun 2015

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pelarangan dan Penertiban Penyakit Masyarakat

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 2 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Penyakit masyarakat merupakan perbuatan yang dilarang dan meresahkan masyarakat karena tidak sesuai dengan norma agama, norma hukum, adat serta tata krama kesopanan dalam kehidupan bermasyarakat sehingga perlu diantisipasi agar terwujud suatu kondisi aman, tertib dan kondusif bagi seluruh masyarakat Kabupaten Tanjung Jabung Timur;
  2. Untuk pencegahan dan pemberantasan penyakit masyarakat sangat dibutuhkan pengaturan pelarangan dan penertiban sehingga tatanan kehidupan yang baik dalam masyarakat tetap terjaga;
  3. Untuk kepastian hukum dalam pelaksanaannya, pelarangan dan penertiban penyakit masyarakat perlu diatur dalam suatu Peraturan Daerah;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur

Nomor
2

Tahun
2015

Tentang
Perda Tentang Pelarangan dan Penertiban Penyakit Masyarakat

Ditetapkan Tanggal
27 Agustus 2015

Diundangkan Tanggal
27 Agustus 2015

Berlaku Tanggal
27 Agustus 2015

Sumber
LD.2015/No.2

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 2 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar