Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 19 Tahun 2015

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 19 Tahun 2015 Tentang Kawasan Tanpa Rokok

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 19 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa rokok mengandung zat psikoaktif membahayakan yang dapat menimbulkan adiksi serta menurunkan derajat kesehatan manusia;
  2. bahwa asap rokok tidak hanya membahayakan kesehatan perokok aktif tetapi juga menimbulkan pencemaran udara yang membahayakan kesehatan orang lain;
  3. bahwa Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2012 tentang Kesehatan mewajibkan Pemerintah Daerah untuk mewujudkan kawasan tanpa rokok;
  4. bahwa Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau terhadap Kesehatan mewajibkan Pemerintah Daerah untuk menetapkan Kawasan Tanpa Rokok di Wilayahnya dengan Peraturan Daerah;
  5. bahwa Pasal 6 ayat (1) Peraturan Bersama Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 188/MENKES/PB/I/2011 dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok;
  6. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Tolitoli

Nomor
19

Tahun
2015

Tentang
Perda Tentang Kawasan Tanpa Rokok

Ditetapkan Tanggal
18 Desember 2015

Diundangkan Tanggal
18 Desember 2015

Berlaku Tanggal
18 Desember 2015

Sumber
LD.2015/NO.19, TLD NO.151

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 19 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar