Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 9 Tahun 2007

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 9 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 9 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa biaya pengganti tanda samping uji berkala yang merupakan bagian dari retribusi pengujian Kendaraan Bermotor belum diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 16 Tahun 2001 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, maka perlu mengadakan perubahan atas Peraturan Daerah tersebut;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksudkan huruf a, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 16 Tahun 2001 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Wonogiri

Nomor
9

Tahun
2007

Tentang
Perda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor

Ditetapkan Tanggal
30 Juni 2007

Diundangkan Tanggal
30 Juni 2007

Berlaku Tanggal
30 Juni 2007

Sumber
BD.2007/NO.9

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 16 Tahun 2001 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor

Download Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 9 Tahun 2007 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar