Pengertian

Kantor Cabang Bank Asing

infoperaturan.id – Kantor Cabang Bank Asing

Kantor Cabang Bank Asing adalah kantor cabang dari bank asing yang didirikan berdasarkan hukum asing dan berkantor pusat di luar negeri yang secara langsung dan tidak langsung bertanggung jawab kepada kantor pusat bank asing yang bersangkutan dan mempunyai alamat serta tempat kedudukan di Indonesia.

Referensi :
Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 1 Tahun 2022
Likuidasi Bank

Pengertian lainnya :

Selain pengertian Kantor Cabang Bank Asing, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 1 Tahun 2022:

Bank dalam Likuidasi
Bank dalam Likuidasi adalah Bank yang telah dicabut izin usahanya oleh OJK dan sedang dalam proses Likuidasi Bank.

Likuidasi Bank
Likuidasi Bank adalah tindakan penyelesaian seluruh aset dan kewajiban Bank sebagai akibat pencabutan izin usaha dan pembubaran badan hukum Bank.

Neraca Penutupan
Neraca Penutupan adalah neraca bank pada tanggal pencabutan izin usaha yang disusun sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku.

Pihak yang Ditunjuk Menjalankan Tugas Direksi
Pihak yang Ditunjuk Menjalankan Tugas Direksi adalah pihak yang ditunjuk untuk sementara waktu menjalankan tugas direksi sampai ditetapkannya direksi yang definitif, sesuai dengan ketentuan anggaran dasar bank dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.

infopera

Share
Published by
infopera
Tags: K

Recent Posts

Permenpan RB Nomor 23 Tahun 2024

Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian

11 bulan ago

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 17 Tahun 2024

Klasifikasi Arsip Perpustakaan Nasional

11 bulan ago

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 16 Tahun 2024

Pendaftaran dan Penghargaan Naskah Kuno

11 bulan ago

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 43 Tahun 2024

Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga…

11 bulan ago