Keputusan Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi Nomor 195.K/EK.05/DJE/2022

Keputusan Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi Nomor 195.K/EK.05/DJE/2022

Keputusan Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi Nomor 195.K/EK.05/DJE/2022 Tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel Sebagai Bahan Bakar Lain yang Dipasarkan di Dalam Negeri

Keputusan Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi Nomor 195.K/EK.05/DJE/2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk mendukung kepastian mutu bahan bakar nabati jenis biodiesel di dalam negeri dan dalam rangka peningkatan persentase pencampuran bahan bakar nabati jenis biodiesel ke dalam bahan bakar minyak jenis minyak solar yang semula sebesar 30% menjadi sebesar 35% (tiga puluh lima persen), perlu ditetapkan standar dan mutu (spesifikasi) bahan bakar nabati jenis biodiesel sebagai bahan bakar lain yang dipasarkan di dalam negeri.
  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 32 Tahun 2008 tentang Penyediaan, Pemanfaatan, dan Tata Niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel) Sebagai Bahan Bakar Lain sebagaimana telah tiga kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2015 juncto Lampiran IV huruf B Angka n Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 5 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral, dinyatakan bahwa Direktur Jenderal menetapkan standar dan mutu (spesifikasi) Bahan bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain yang diniagakan dan diedarkan di dalam negeri, sepanjang belum ditetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) yang diwajibkan.
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel Sebagai Bahan Bakar Lain yang Dipasarkan di Dalam Negeri.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

Nomor
195.K/EK.05/DJE/2022

Tahun
2022

Tentang
Keputusan Dirjen Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi Tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel Sebagai Bahan Bakar Lain yang Dipasarkan di Dalam Negeri

Ditetapkan Tanggal
9 Desember 2022

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

  1. Keputusan Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi Nomor 207.K/EK.05/DJE/2022
    Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi Nomor 195.K/EK.05/DJE/2022 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel Sebagai Bahan Bakar Lain yang Dipasarkan di Dalam Negeri

Download Keputusan Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi Nomor 195.K/EK.05/DJE/2022 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar