Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/2995/2022

Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/2995/2022

Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/2995/2022 Tentang Rumah Sakit Penyelenggara Uji Coba Penerapan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional

PERTIMBANGAN

Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/2995/2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa penerapan kelas rawat inap standar jaminan kesehatan nasional bertujuan untuk meningkatkan mutu dan ekuitas pelayanan jaminan kesehatan nasional.
  2. bahwa untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam penerapan kelas rawat inap standar untuk program jaminan kesehatan nasional, perlu dilakukan uji coba penerapan kelas rawat inap standar jaminan kesehatan nasional di rumah sakit.
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan tentang Rumah Sakit Penyelenggara Uji Coba Penerapan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Kesehatan

Nomor
HK.02.02/I/2995/2022

Tahun
2022

Tentang
Keputusan Dirjen Pelayanan Kesehatan Tentang Rumah Sakit Penyelenggara Uji Coba Penerapan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional

Ditetapkan Tanggal
30 Agustus 2022

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/2995/2022 melalui link di bawah ini:

Download PDF (206.67 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar