Keputusan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 27/KEP/B4/2024

Keputusan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 27/KEP/B4/2024

Keputusan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 27/KEP/B4/2024 Tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional

PERTIMBANGAN

Keputusan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 27/KEP/B4/2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Jabatan di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional perlu menetapkan kelas jabatan.
  2. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional perlu menyesuaikan besaran kelas jabatan di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional.
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional

Nomor
27/KEP/B4/2024

Tahun
2024

Tentang
Keputusan Kepala BKKBN Tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional

Ditetapkan Tanggal
29 Januari 2024

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Keputusan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 27/KEP/B4/2024 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar