Keputusan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 282/KEP/C3/2023

Keputusan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 282/KEP/C3/2023

Keputusan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 282/KEP/C3/2023 Tentang Pedoman Audit Kinerja di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional

PERTIMBANGAN

Keputusan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 282/KEP/C3/2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan berdasarkan prinsip efektif, efisien, dan ekonomis serta memenuhi asas ketaatan terhadap peraturan perundangan-undangan diperlukan penguatan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), melalui pelaksanaan audit kinerja di lingkungan BKKBN.
  2. bahwa dalam rangka menyamakan persepsi APIP BKKBN dan keseragaman metodologi pelaksanaan audit kinerja untuk mewujudkan audit kinerja yang efektif dan efisien diperlukan pedoman audit kinerja.
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b perlu menetapkan Pedoman Audit Kinerja di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional

Nomor
282/KEP/C3/2023

Tahun
2023

Tentang
Keputusan Kepala BKKBN Tentang Pedoman Audit Kinerja di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional

Ditetapkan Tanggal
6 Desember 2023

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Keputusan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 282/KEP/C3/2023 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar