Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 555 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 49 Tahun 2023 Tentang Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada Pemberi Kerja Berbadan Hukum di Negara Australia
PERTIMBANGAN
Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 555 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk menindaklanjuti Surat dari Kedutaan Sesar Republik Indonesia di Canberra Nomor B-00302/CANBERRA/230814 tentang Informasi terkait Perubahan Biaya Pengurusan Visa dan Besaran Temporary Skilled Migration Income Threshold di Negara Australia, perlu melakukan perubahan atas Lampiran Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 49 Tahun 2023 tentang Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada Pemberi Kerja Berbadan Hukum di Negara Australia.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia tentang Perubahan atas Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 49 Tahun 2023 tentang Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada Pemberi Kerja Berbadan Hukum di Negara Australia.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 555 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.