Keputusan Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Nomor 0321/I/BS.00.00/2021

Keputusan Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Nomor 0321/I/BS.00.00/2021

Keputusan Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Nomor 0321/I/BS.00.00/2021 Tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia

PERTIMBANGAN

Keputusan Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Nomor 0321/I/BS.00.00/2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pembakuan dan Kodifikasi Kaidah Bahasa Indonesia, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa berwenang melakukan pembakuan dan kodifikasi kaidah bahasa Indonesia.
  2. bahwa pembakuan dan kodifikasi kaidah bahasa Indonesia yang berupa tata aksara dituangkan dalam pedoman umum ejaan bahasa Indonesia.
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa

Nomor
0321/I/BS.00.00/2021

Tahun
2021

Tentang
Keputusan Kepala BPPB Tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia

Ditetapkan Tanggal
28 Juli 2022

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan:

  1. Keputusan Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Nomor 0424/I/BS.00.01/2022
    Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan

Download Keputusan Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Nomor 0321/I/BS.00.00/2021 melalui link di bawah ini:

Download PDF (1.09 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar