Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1365 Tahun 2023

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1365 Tahun 2023

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1365 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik

PERTIMBANGAN

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1365 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa dalam rangka memberikan pedoman dan panduan dalam melaksanakan pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan melalui sistem informasi partai politik dan melaksanakan ketentuan Pasal 146 ayat (7) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang menyatakan Komisi Pemilihan Umum perlu menetapkan pedoman teknis bagi partai politik, Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan melalui sistem informasi partai politik.
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang Pedoman Teknis Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Komisi Pemilihan Umum

Nomor
1365 Tahun 2023

Tahun
2023

Tentang
Keputusan KPU Tentang Pedoman Teknis Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik

Ditetapkan Tanggal
13 Oktober 2023

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1365 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar