Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1622 Tahun 2023

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1622 Tahun 2023

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1622 Tahun 2023 Tentang Biaya Makan, Minum, dan Transportasi Peserta Kampanye Pemilihan Umum

PERTIMBANGAN

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1622 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 286 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyatakan bahwa Pasangan Calon, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota, pelaksana kampanye, dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan umum dan/atau pemilih dalam kegiatan kampanye, kecuali atribut atau bahan kampanye tertentu, biaya atau uang makan, dan minum, serta transportasi peserta kampanye.
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang Biaya Makan, Minum, dan Transportasi Peserta Kampanye Pemilihan Umum.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Komisi Pemilihan Umum

Nomor
1622 Tahun 2023

Tahun
2023

Tentang
Keputusan KPU Tentang Biaya Makan, Minum, dan Transportasi Peserta Kampanye Pemilihan Umum

Ditetapkan Tanggal
8 November 2023

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1622 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar