Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1760 Tahun 2023

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1760 Tahun 2023

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1760 Tahun 2023 Tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 857 Tahun 2023 tentang Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Tingkat Nasional dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024

PERTIMBANGAN

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1760 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 112 ayat (5) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih, yang menyatakan Komisi Pemilihan Umum menetapkan hasil Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Tingkat Nasional dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
  2. bahwa berdasarkan Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Nomor 1686/PP.07-BA/14/2023 Tanggal 28 Desember 2023 perihal Rekapitulasi Perubahan Daftar Pemilih Tetap Dalam Negeri dan Luar Negeri Tingkat Nasional pada Pemilihan Umum Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum telah melaksanakan rapat pleno dan menetapkan Rekapitulasi Perubahan Daftar Pemilih Tetap Dalam Negeri dan Luar Negeri Tingkat Nasional.
  3. bahwa berdasarkan Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Nomor 1685/PP.07-BA/14/2023 Tanggal 28 Desember 2023 perihal Rekapitulasi Perubahan Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri pada Pemilihan Umum Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum telah melaksanakan rapat pleno dan menetapkan Rekapitulasi Perubahan Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri pada PPLN Praha, PPLN Frankfurt, PPLN New York, dan PPLN Hong Kong.
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 857 Tahun 2023 tentang Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Tingkat Nasional dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Komisi Pemilihan Umum

Nomor
1760 Tahun 2023

Tahun
2023

Tentang
Keputusan KPU Tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 857 Tahun 2023 tentang Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Tingkat Nasional dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024

Ditetapkan Tanggal
28 Desember 2023

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1760 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar