Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 193 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 78 Tahun 2024 tentang Penetapan Jadwal Kampanye Pemilihan Umum Melalui Metode Rapat Umum dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
PERTIMBANGAN
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 193 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa berdasarkan surat Tim Pemenangan Nasional Anies Rasyid Baswedan – A. Muhaimin Iskandar Nomor 179/EXT/TA-INFO/II/2024 tanggal 2 Februari 2024 hal Pemberitahuan Penyesuaian Jadwal Kampanye AMIN, surat Tim Kampanye Nasional Prabowo Gibran Koalisi Indonesia Maju Nomor 021/KKS-TKN/II/2024 tanggal 6 Februari 2024 perihal Surat Pemberitahuan Perubahan Kegiatan Kampanye Rapat Umum, dan surat Tim Pemenangan Nasional Ganjar – Mahfud Nomor S TPN/335/II/2024 tanggal 5 Februari 2024 perihal Pemberitahuan Kegiatan Kampanye Rapat Umum Akbar 8, 9, 10 Feb 2024.
- bahwa berdasarkan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan hasil evaluasi terhadap ketentuan penetapan jadwal Kampanye Pemilihan Umum melalui metode Rapat Umum, perlu untuk melakukan penyesuaian terhadap ketentuan penetapan jadwal Kampanye Pemilihan Umum melalui metode Rapat Umum.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 78 Tahun 2024 tentang Penetapan Jadwal Kampanye Pemilihan Umum Melalui Metode Rapat Umum dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 193 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.