Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 203 Tahun 2024

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 203 Tahun 2024

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 203 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1563 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah dalam Pemilihan Umum Tahun 2024

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 203 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa berdasarkan Surat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Nomor 216/PL.01.4- SD/92/2.1/2024 tanggal 6 Februari 2024 perihal Penyampaian Calon Anggota DPD Daerah Pemilihan Papua Barat yang Meninggal Dunia Pasca Penetapan DCT, yang menyatakan Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Papua Barat nomor urut 4 (empat) atas nama Ishak Mandacan telah meninggal dunia pada tanggal 3 Februari 2024.
  2. bahwa berdasarkan Berita Acara Nomor 101/PL.01.4- BA/05/2024 tentang Pembatalan Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Papua Barat, Komisi Pemilihan Umum telah melaksanakan rapat pleno untuk melakukan pembatalan calon yang terdaftar dalam Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah atas nama Ishak Mandacan dari Daerah Pemilihan Provinsi Papua Barat.
  3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 184 ayat (1) huruf a Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Komisi Pemilihan Umum membatalkan nama calon tetap dalam Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah, jika calon tetap anggota Dewan Perwakilan Daerah meninggal dunia.
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1563 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Komisi Pemilihan Umum

Nomor
203 Tahun 2024

Tahun
2024

Tentang
Keputusan KPU Tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1563 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah dalam Pemilihan Umum Tahun 2024

Ditetapkan Tanggal
8 Februari 2024

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 203 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar