Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 213 Tahun 2024

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 213 Tahun 2024

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 213 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1563 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah dalam Pemilihan Umum Tahun 2024

PERTIMBANGAN

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 213 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 184 ayat (1) huruf c Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Komisi Pemilihan Umum membatalkan nama calon tetap dalam Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah, jika calon tetap anggota Dewan Perwakilan Daerah tidak menyampaikan laporan awal dana kampanye sampai batas waktu yang ditentukan.
  2. bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Independen Pemilihan Aceh Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pembatalan Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Sebagai Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Aceh Tahun 2024, dilakukan pembatalan terhadap calon tetap anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Aceh nomor urut 30 (tiga puluh) atas nama Zulfikar, S.E..
  3. bahwa berdasarkan salinan Putusan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Aceh Nomor Register 001/PS.REG/11/II/2024 tanggal 12 Februari 2024, memutuskan bahwa permohonan pemohon atas nama Zulfikar, S.E. dinyatakan gugur sesuai dengan ketentuan Pasal 90 ayat (1) huruf g Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum.
  4. bahwa berdasarkan Berita Acara Nomor 111/PL.01.4- BA/05/2024 tentang Pembatalan Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Aceh, Komisi Pemilihan Umum telah melaksanakan rapat pleno untuk melakukan pembatalan calon yang terdaftar dalam Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah atas nama Zulfikar, S.E. dari Daerah Pemilihan Provinsi Aceh.
  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1563 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Komisi Pemilihan Umum

Nomor
213 Tahun 2024

Tahun
2024

Tentang
Keputusan KPU Tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1563 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah dalam Pemilihan Umum Tahun 2024

Ditetapkan Tanggal
13 Februari 2024

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 213 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar