Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 540 Tahun 2022

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 540 Tahun 2022

infoperaturan.id – Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 540 Tahun 2022

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 540 Tahun 2022 ini mengatur tentang tentang Petunjuk Teknis dan Mekanisme Kerja Pelaksanaan Penugasan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua pada Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan, serta Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat pada Provinsi Papua Barat Daya, dan Kantor Persiapan dalam Penyelenggaraan Tahapan Pemilihan Umum Tahun 2024

PERTIMBANGAN

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 540 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 0A ayat (3) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dalam hal Komisi Pemilihan Umum belum membentuk Komisi Pemilihan Umum Provinsi di Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya, penyelenggaraan fungsi, tugas, wewenang, dan kewajiban dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum sampai dengan terbentuknya Komisi Pemilihan Umum Provinsi di Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya.
  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota bersifat hierarkis, termasuk pada Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa yang diatur dengan undang-undang.
  3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (1) huruf l, ayat (2) huruf f, ayat (3) huruf n dan Pasal 21 ayat (1) huruf u, ayat (2) huruf k, dan ayat (3) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Komisi Pemilihan Umum Provinsi melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban yang diberikan Komisi Pemilihan Umum dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, Komisi Pemilihan Umum telah menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang Penugasan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua dan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat untuk melaksanakan fungsi, tugas, wewenang, dan kewajiban di Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya dalam penyelenggaraan tahapan Pemilihan Umum Tahun 2024.
  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang Petunjuk Teknis dan Mekanisme Kerja Pelaksanaan Penugasan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua pada Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan, serta Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat pada Provinsi Papua Barat Daya, dan Kantor Persiapan dalam Penyelenggaraan Tahapan Pemilihan Umum Tahun 2024.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Komisi Pemilihan Umum

Nomor
540 Tahun 2022

Tahun
2022

Tentang
Keputusan KPU Tentang Petunjuk Teknis dan Mekanisme Kerja Pelaksanaan Penugasan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua pada Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan, serta Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat pada Provinsi Papua Barat Daya, dan Kantor Persiapan dalam Penyelenggaraan Tahapan Pemilihan Umum Tahun 2024

Ditetapkan Tanggal
20 Desember 2022

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (585.63 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar