Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 63.K/GL.01/MEM.G/2023 Tentang Penetapan Warisan Geologi (Geoheritage) Kabupaten Tulungagung Provinsi Jawa Timur
PERTIMBANGAN
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 63.K/GL.01/MEM.G/2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa Kabupaten Tulungagung Provinsi Jawa Timur memiliki Warisan Geologi (Geoheritage) yang memenuhi kriteria untuk dilindungi, dilestarikan dan dimanfaatkan sebagai objek penelitian, pendidikan kebumian, dan geowisata.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (4) dan Pasal 8 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Penetapan W arisan Geologi (Geoheritage), perlu menetapkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Penetapan Warisan Geologi (Geoheritage) Kabupaten Tulungagung Provinsi Jawa Timur.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 63.K/GL.01/MEM.G/2023 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.