Keputusan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor KM.30/KU.603/MKP/05

Keputusan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor KM.30/KU.603/MKP/05

infoperaturan.id – Keputusan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor KM.30/KU.603/MKP/05

Keputusan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor KM.30/KU.603/MKP/05 ini mengatur tentang tentang Perubahan Keputusan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor KM.08/KU.603/MKP/05 Penunjukan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran/Pengguna Barang, Pejabat yang melakukan tindakan yang mengakibatkan Pengeluaran Anggaran Belanja, Pejabat yang Bertugas Melakukan Pengujian dan Perintah Pembayaran, Bendahara Pengeluaran untuk Melaksanakan Tugas Kebendaharaan dalam rangka Pelaksanaan Anggaran Belanja T

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata

Nomor
KM.30/KU.603/MKP/05

Tahun
2005

Tentang
Kepmenbudpar Tentang Perubahan Keputusan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor KM.08/KU.603/MKP/05 Penunjukan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran/Pengguna Barang, Pejabat yang melakukan tindakan yang mengakibatkan Pengeluaran Anggaran Belanja, Pejabat yang Bertugas Melakukan Pengujian dan Perintah Pembayaran, Bendahara Pengeluaran untuk Melaksanakan Tugas Kebendaharaan dalam rangka Pelaksanaan Anggaran Belanja T

Ditetapkan Tanggal
06 Oktober 2005

Diundangkan Tanggal
08 Oktober 2019

Berlaku Tanggal
08 Oktober 2019

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (291.49 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://jdih.kemenparekraf.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar