infoperaturan.id – Keputusan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor KM.40/KP.1015/MKP.04
Keputusan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor KM.40/KP.1015/MKP.04 ini mengatur tentang tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://jdih.kemenparekraf.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.