Keputusan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor KM.40/KP.1015/MKP.04

Keputusan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor KM.40/KP.1015/MKP.04

infoperaturan.id – Keputusan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor KM.40/KP.1015/MKP.04

Keputusan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor KM.40/KP.1015/MKP.04 ini mengatur tentang tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata

Nomor
KM.40/KP.1015/MKP.04

Tahun
2004

Tentang
Kepmenbudpar Tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata

Ditetapkan Tanggal
06 Juli 2004

Diundangkan Tanggal
06 Juli 2004

Berlaku Tanggal
06 Juli 2004

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (158.83 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://jdih.kemenparekraf.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar