Keputusan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor KM11/PW007/MKP03 ini mengatur tentang tentang Penetapan Gereja Tua Simpangan, Masjid Tua Bungku, Kompleks Megalitik Padang Pokekea, Istana Raja Mori, Bekas Istana Raja Banggai, yang Berlokasi di Wilayah Propinsi Sulawesi Tengah sebagai Benda Cagar Budaya dan/atau Situs yang Dilindungi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://jdih.kemenparekraf.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
Klasifikasi Arsip Perpustakaan Nasional
Pendaftaran dan Penghargaan Naskah Kuno
Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga…