Keputusan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor KM12/PW007/MKP03 ini mengatur tentang tentang Penetapan Keraton Boroko, Istana Manganitu, Benteng Amurang, Gereja Tua GMIM, dan Masjid Ar-Rahman Bulila yang Berlokasi di Wilayah Propinsi Sulawesi Utara sebagai Benda Cagar Budaya dan/atau Situs yang Dilindungi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://jdih.kemenparekraf.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
Klasifikasi Arsip Perpustakaan Nasional
Pendaftaran dan Penghargaan Naskah Kuno
Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga…