Keputusan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor KM11/PW007/MKP03

Penetapan Gereja Tua Simpangan, Masjid Tua Bungku, Kompleks Megalitik Padang Pokekea, Istana Raja Mori, Bekas Istana Raja Banggai, yang Berlokasi di Wilayah Propinsi Sulawesi Tengah sebagai Benda Cagar Budaya dan/atau Situs yang Dilindungi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992