Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/2118/2023

Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/2118/2023

Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/2118/2023 Tentang Standar Teknis Pemeriksaan Kesehatan dalam rangka Penetapan Status Istitaah Kesehatan Jemaah Haji

PERTIMBANGAN

Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/2118/2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, jemaah haji harus memenuhi persyaratan kesehatan untuk diberangkatkan ke Arab Saudi.
  2. bahwa untuk menentukan telah terpenuhinya syarat kesehatan bagi jemaah haji perlu dilakukan pemeriksaan kesehatan dalam rangka istitaah kesehatan jemaah haji.
  3. bahwa untuk mewujudkan pemeriksaan kesehatan dalam rangka istitaah kesehatan jemaah haji yang terpadu dan terintegrasi, diperlukan standar teknis.
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Istithaah Kesehatan Jemaah Haji, perlu menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Standar Teknis Pemeriksaan Kesehatan dalam rangka Penetapan Status Istitaah Kesehatan Jemaah Haji.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Kesehatan

Nomor
HK.01.07/MENKES/2118/2023

Tahun
2023

Tentang
Kepmenkes Tentang Standar Teknis Pemeriksaan Kesehatan dalam rangka Penetapan Status Istitaah Kesehatan Jemaah Haji

Ditetapkan Tanggal
9 November 2023

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/2118/2023 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar