Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/243/2022

Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/243/2022

Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/243/2022 Tentang Manajemen Klinis Tata Laksana Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Fasilitas Pelayanan Kesehatan

Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/243/2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk memberikan acuan bagi pemerintah, tenaga kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, dan pemangku kepentingan terkait dalam penanganan pasien COVID-19, telah ditetapkan Manajemen Klinis Tata Laksana Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
  2. bahwa dengan perkembangan kasus COVID-19 termasuk munculnya Varian of Concern (VoC) virus SARS-CoV 2, yang diberi nama varian Omicron (B.1.1.529), perlu melakukan penyesuaian terhadap beberapa ketentuan tata kelola klinis sehingga perlu mengganti Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/5671/2021 tentang Manajemen Klinis Tata Laksana Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Manajemen Klinis Tata Laksana Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Kesehatan

Nomor
HK.01.07/MENKES/243/2022

Tahun
2022

Tentang
Kepmenkes Tentang Manajemen Klinis Tata Laksana Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Fasilitas Pelayanan Kesehatan

Ditetapkan Tanggal
11 Februari 2022

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/243/2022 melalui link di bawah ini:

Download PDF (957.93 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar