Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 143 Tahun 2023

Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 143 Tahun 2023

Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 143 Tahun 2023 Tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 113 Tahun 2016 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Industri Pengolahan Golongan Pokok Industri Mesin dan Perlengkapan yang Tidak Dapat Diklasifikasikan di Tempat Lain Bidang Industri Logam Mesin

PERTIMBANGAN

Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 143 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk memelihara validitas dan reliabilitas Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Industri Pengolahan Golongan Pokok Industri Mesin dan Perlengkapan yang Tidak Dapat Diklasifikasikan di Tempat Lain Bidang Industri Logam Mesin yang sudah ditetapkan, perlu dilakukan kaji ulang.
  2. bahwa terhadap Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah dilakukan kaji ulang yang menghasilkan rekomendasi berupa penghapusan daftar unit kompetensi dalam persyaratan kompetensi pada Lampiran Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 113 Tahun 2016 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Industri Pengolahan Golongan Pokok Industri Mesin dan Perlengkapan yang Tidak Dapat Diklasifikasikan di Tempat Lain Bidang Industri Logam Mesin.
  3. bahwa kaji ulang Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam huruf a mempertimbangkan Surat Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Manusia Industri Nomor 1045/BPSDMI.2/XI/2022 tanggal 16 November 2022 perihal Perubahan Persyaratan Kompetensi pada SKKNI Logam dan Mesin.
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 113 Tahun 2016 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Industri Pengolahan Golongan Pokok Industri Mesin dan Perlengkapan yang Tidak Dapat Diklasifikasikan di Tempat Lain Bidang Industri Logam Mesin.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Ketenagakerjaan

Nomor
143 Tahun 2023

Tahun
2023

Tentang
Kepmen Naker Tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 113 Tahun 2016 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Industri Pengolahan Golongan Pokok Industri Mesin dan Perlengkapan yang Tidak Dapat Diklasifikasikan di Tempat Lain Bidang Industri Logam Mesin

Ditetapkan Tanggal
5 September 2023

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 143 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar