Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 121 Tahun 2023 Tentang Komite Standar Kompetensi Kerja Sektor Transportasi
PERTIMBANGAN
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 121 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (4) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia dan Pasal 24 ayat (1) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 7 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Pengembangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Transportasi, telah dibentuk Komite Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Perhubungan melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 121 Tahun 2019 pada tanggal 29 Mei 2019.
- bahwa Komite Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Perhubungan sebagaimana dimaksud pada huruf b telah berakhir masa kerjanya.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Komite Standar Kompetensi Kerja Sektor Transportasi.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 121 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.