Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 150 Tahun 2024

Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 150 Tahun 2024

Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 150 Tahun 2024 Tentang Penurunan Besaran Biaya Tambahan Bahan Bakar (Fuel Surcharge) untuk Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Selama Masa Hari Raya Natal Tahun 2024 clan Tahun Baru 2025

Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 150 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk menclukung mobilitas masyarakat clengan mempertimbangkan konclisi clan daya beli masyarakat selama masa hari raya Natal Tahun 2024 clan Tahun Baru 2025, perlu dilakukan penyesuaian terhadap besaran biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri selama masa hari raya Natal Tahun 2024 dan Tahun Baru 2025;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Penurunan Besaran Biaya Tambahan Bahan Bakar (Fuel Surcharge) untuk Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Selama Masa Hari Raya Natal Tahun 2024 dan Tahun Baru 2025;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Perhubungan

Nomor
KM 150 Tahun 2024

Tahun
2024

Tentang
Kepmen Perhubungan Tentang Penurunan Besaran Biaya Tambahan Bahan Bakar (Fuel Surcharge) untuk Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Selama Masa Hari Raya Natal Tahun 2024 clan Tahun Baru 2025

Ditetapkan Tanggal
28 November 2024

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal
28 November 2024

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 150 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar