infoperaturan.id – Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1987
Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1987 ini mengatur tentang tentang Perubahan Besarnya Biaya Pengobatan/Perawatan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Perubahan Besarnya Uang Jaminan Kematian Asuransi Sosial Tenaga Kerja
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 1988 tentang Besarnya Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan Kematian Asuransi Sosial Tenaga Kerja
Mengubah :
- Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 1985 tentang Perubahan Besarnya Uang Jaminan Kematian Asuransi Sosial Tenaga Kerja
- Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1985 tentang Perubahan Besarnya Biaya Pengobatan/Perawatan Bagi Jaminan Kecelakaan Kerja Asuransi Sosial Tenaga Kerja
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.