Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2023 Tentang Penetapan Keanggotaan Indonesia pada Organisasi Internasional
Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa keanggotaan Indonesia pada organisasi internasional merupakan perwujudan dari diplomasi multilateral dan pelaksanaan politik luar negeri bebas dan aktif yang dapat meningkatkan peran dan kinerja Indonesia di forum internasional.
- bahwa untuk memberikan dasar hukum bagi keanggotaan .Indonesia pada organisasi internasional telah ditetapkan Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 2012 tentang Pengukuhan Penetapan Keanggotaan Indonesia pada Organisasi Internasional.
- bahwa Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 2012 tentang Pengukuhan Penetapan Keanggotaan Indonesia pada Organisasi Internasional sudah tidak sesuai lagi dengan kepentingan Indonesia dan terdapat perubahan status keanggotaan Indonesia pada organisasi internasional, sehingga perlu diganti.
- hahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam _huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Penetapan Keanggotaan Indonesia pada Organisasi Internasional.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 2012 tentang Pengukuhan Penetapan Keanggotaan Indonesia Pada Organisasi Internasional
Silahkan download Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.