Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1978 Tentang Mengesahkan “International Convention On Civil Liability For Oil Pollution Demage”, yang Telah Ditandatangani oleh Delegasi Pemerintah Republik Indonesia Sebagai Hasil Sidang International Legal Conference On Marine Pollution Damage, di Brussels, pada Tanggal 29 Nopember 1969, Sebagaimana Terlampir pada Keputusan Presiden Ini
DETAIL PERATURAN
Tentang
Kepres Tentang Mengesahkan “International Convention On Civil Liability For Oil Pollution Demage”, yang Telah Ditandatangani oleh Delegasi Pemerintah Republik Indonesia Sebagai Hasil Sidang International Legal Conference On Marine Pollution Damage, di Brussels, pada Tanggal 29 Nopember 1969, Sebagaimana Terlampir pada Keputusan Presiden Ini
Ditetapkan Tanggal
01 Juli 1978
Diundangkan Tanggal
01 Juli 1978
Berlaku Tanggal
01 Juli 1978
Sumber
LN. 1978/No. 28, LLSETKAB : 2 HLM
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1978 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.