Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Panitia Nasional Penyelenggaraan FIFA U-20 World Cup Tahun 2021
ABSTRAK
Keputusan Presiden Nomor 19 tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Berdasarkan FIFA Council Meeting di Shanghai, Republik Rakyat Tiongkok, tanggal 24 Oktober 2019, Indonesia telah ditetapkan sebagai tuan rumah Piala Dunia Sepakbola FIFA U-20 (FIFA U-20 World Cup) tahun 2021;
- Sehubungan dengan hal tersebut, pemerintah Indonesia mempunyai tanggung jawab terhadap penyelenggaraan FIFA U-20 World Cup tahun 2021 sehingga perlu ditetapkan Keppres tentang Panitia Nasional Penyelenggaraan FIFA U-20 World Cup tahun 2021.
Dasar hukum Keputusan Presiden Nomor 19 tahun 2020 ini adalah:
- Pasal 4 ayat (1) UUD 1945
- Undang-Undang Nomor 3 tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2007
- dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2007.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.