Kereta api

infoperaturan.id – Kereta api

Kereta api adalah sarana perkeretaapian dengan tenaga gerak, baik berjalan sendiri maupun dirangkaikan dengan sarana perkeretaapian lainnya, yang akan ataupun sedang bergerak di jalan rel yang terkait dengan perjalanan kereta api.

Referensi :
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007
Perkeretaapian

Pengertian lainnya :

Selain pengertian Kereta api, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007:

Perkeretaapian
Perkeretaapian adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas prasarana, sarana, dan sumber daya manusia, serta norma, kriteria, persyaratan, dan prosedur untuk penyelenggaraan transportasi kereta api.

Prasarana perkeretaapian
Prasarana perkeretaapian adalah jalur kereta api, stasiun kereta api, dan fasilitas operasi kereta api agar kereta api dapat dioperasikan.

Sarana perkeretaapian
Sarana perkeretaapian adalah kendaraan yang dapat bergerak di jalan rel.

Lalu lintas kereta api
Lalu lintas kereta api adalah gerak sarana perkeretaapian di jalan rel.

Bagikan:

Tinggalkan komentar