Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa transportasi mempunyai peranan penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi, pengembangan wilayah dan pemersatu wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam rangka mewujudkan Wawasan Nusantara, serta memperkukuh ketahanan nasional dalam usaha mencapai tujuan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. bahwa perkeretaapian sebagai salah satu moda transportasi dalam sistem transportasi nasional yang mempunyai karakteristik pengangkutan secara massal dan keunggulan tersendiri, yang tidak dapat dipisahkan dari moda transportasi lain, perlu dikembangkan potensinya dan ditingkatkan peranannya sebagai penghubung wilayah, baik nasional maupun internasional, untuk menunjang, mendorong, dan menggerakkan pembangunan nasional guna meningkatkan kesejahteraan rakyat;
  3. bahwa Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1992 tentang Perkeretaapian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3479) tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan perkembangan hukum dalam masyarakat, perkembangan zaman, serta ilmu pengetahuan dan teknologi;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu dibentuk Undang-Undang tentang Perkeretaapian;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
23 Tahun 2007

Tahun
2007

Tentang
UU Tentang Perkeretaapian

Ditetapkan Tanggal
25 April 2007

Diundangkan Tanggal
25 April 2007

Berlaku Tanggal
25 April 2007

Sumber
LN.2007/NO.65, TLN NO.4722, LL SETNEG : 70 HLM

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Mencabut :

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1992 tentang Perkeretaapian

Download Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar